PPDB 2017

.





Penerimaan Peserta Didik Baru Online

Periode 2017/2018





  • PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN

    . Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP Negeri  adalah :
    a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun.
    b. Memiliki  Ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar  (STTB)  SD/MI  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
    c. Pagu tiap rombongan belajar untuk Jenjang SMP Negeri maksimal 36 siswa.
    d. Bagi calon peserta didik yang Kartu Keluarga (KK) dan domisilinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan asal sekolahnya dari luar Kabupaten Sidoarjo, tidak ada pembatasan kuota 10%;
    e. Bagi calon peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo maksimal 10% dari kuota Penerimaan Peserta Didik untuk masing-masing Satuan Pendidikan.
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    • Siswa melakukan pengambilan TOKEN ( di Sekolah Asal ) 
    • Siswa Melakukan Pendaftaran Online Mandiri ( Aktifasi & Daftar ) di https://sidoarjo.siap-ppdb.com/.
    • Orang Tua atau Calon Peserta Didik Baru melihat hasil pendaftaran secara online di http://sidoarjo.siap-ppdb.com
    • Siswa Menunggu Hasil Pengumuman Pada Tanggal  PENGUMUMAN I15 Juni 2017 pukul 12.00 WIB
      PENGUMUMAN II 19 Juni 2017 pukul 12.00 WIB
    • Lalu siswa Melakukan pendaftaran Ulang
      DAFTAR ULANG Tahap I
      15, 16, 17 Juni 2017
      DAFTAR ULANG Tahap II
       19, 20,21 Juni 2017
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    Jalur SMPN SPP-SKS
    1. Peserta yang mendaftar harus menyelesaikan proses pembelajaran sampai dengan semester XII (kelas 6 SD/MI) dan telah melaksanakan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah).
    2. Prasyarat PPDB melalui Jalur SPP-SKS adalah tidak diperbolehkan adanya nilai US/M kurang dari 75,0 (tujuh puluh lima koma nol) untuk setiap mata pelajaran yang di-US/M-kan.
    3. Persyaratan untuk dapat diterima di SPP-SKS berdasarkan atas NA (Nilai Akhir) . Nilai Akhir diperoleh dari penggabungan 50% rata-rata NR (nilai rapor) dan 50% rata-rata nilai US/M.
    4. Nilai rapor yang dimaksud pada poin 3 (tiga) adalah rata-rata rapor semester VII kelas 4 sampai dengan semester XI kelas 6 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA.
    5. Pembobotan nilai mata pelajaran US/M yang dimaksud pada poin 3 (tiga) tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Matematika diberi skor 3;
    b. IPA diberi skor 2;
    c. Bahasa Indonesia diberi skor 1; dan
    d. Masing-masing penjumlahan skor mata pelajaran dibagi 6.
    (tabel SMPN SPP-SKS)
    Jalur SMPN Reguler
    1. Peserta yang mendaftar harus menyelesaikan proses pembelajaran sampai dengan semester XII dan telah melaksanakan US/M.
    2. Persyaratan untuk dapat diterima di SMP Reguler berdasarkan atas NA (Nilai Akhir) . Nilai Akhir diperoleh dari penggabungan 50% rata-rata NR (nilai rapor) dan 50% rata-rata nilai US/M.
    3. Perhitungan Nilai Akhir adalah dari 50% nilai rapor (rata-rata rapor semester VII kelas 4 sampai dengan semester XI kelas 6) dan 50% nilai Ujian Sekolah/Madrasah.
    (tabel SMPN Reguler)
    Jalur Inklusif
    1. Peserta didik yang mendaftar PPDB melalui jalur inklusif harus tamat dan lulus pendidikan jenjang SD/MI inklusif dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan SHUS/M (Surat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah) inklusif;
    2. Peserta didik dari SD/MI non inklusif dapat mendaftar PPDB jalur inklusif dengan membawa bukti hasil assessment dari Psikolog profesional.
    3. Usia peserta didik yang mendaftar jalur inklusif jenjang SMPN paling tinggi 18 (delapan belas) tahun.
    4. Jumlah siswa inklusif tiap rombongan belajar maksimal 3 siswa dengan maksimal 2 jenis ketunaan.
    5. Penambahan peserta didik inklusif tidak mengurangi jumlah Pagu dalam Rombongan Belajar sekolah Reguler.
    Kebijakan Afirmatif
    1. Untuk menghindari lulusan SD/MI sulit terjangkau/terpencil dari putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi perlu diterapkan kebijakan afirmatif.
    2. Kebijakan afirmatif dimaksudkan lulusan SD/MI sulit terjangkau/terpencil dapat diterima di SMPN yang menjadi pilihannya selain SMPN SPP-SKS tanpa dilakukan seleksi.
    3. SD/MI sulit terjangkau/terpencil terdiri atas .
    (data SD/MI sulit terjangkau/terpencil)
  • JADWAL PELAKSANAAN


         A. Pelaksanaanaan

    1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar   jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kelender pendidikan.
    2. Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  melaksanakan  PPDB
    sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2017.
    3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

    NO TANGGAL KEGIATAN LOKASI
    1 05 - 10 Juni 2017 Pengambilan Token di Sekolah Asal Sekolah Pilihan Masing-masing (Pilihan 1 / Pilihan 2)
    2 12 & 14Juni 2017 Pengisian Formulir
    ( Aktivasi & Data )
    sidoarjo.siap-ppdb.com
    3 PENGUMUMAN I
    15 Juni 2017 pukul 12.00 WIB

    PENGUMUMAN II
    19 Juni 2017 pukul 12.00 WIB
    Seleksi/Pengolahan Online
    4 DAFTAR ULANG Tahap I
    15, 16, 17 Juni 2017

    DAFTAR ULANG Tahap II
        19, 20,21 Juni 2017
    Daftar Ulang sekolah

    Catatan: Bagi calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang ditentukan, dinyatakan GUGUR.
  • KETENTUAN LAIN

    • Ketentuan Lain
      1. Jumlah peserta didik pada sekolah inklusi adalah di luar jumlah peserta didik pada pagu tiap rombel kelas reguler yang telah ditetapkan;
      2. Bagi calon peserta didik dari luar Kabupaten Sidoarjo, disiapkan pagu 1 % dari pagu peserta didik berkebutuhan khusus, dengan tetap memenuhi persyaratan sebelumnya.
    •  Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
      1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagaimana peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
      2. Pendataan ulang dilakukan oleh Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
      Sanksi:
      Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dan dokumen asli maka peserta didik dinyatakan gugur.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar